Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telat Bayar Pajak Mobil? Ini Perhitungan Denda Yang Harus Kamu Ketahui

Kewajiban membayar pajak kendaraan mobil tidak boleh diabaikan oleh setiap pemilik kendaraan, karena konsekuensinya adalah pembayaran denda. Jangan sampai kendaraan yang Anda parkir di rumah melewati tanggal jatuh tempo pembayaran. Jika dibiarkan, maka lama kelamaan biaya akan menumpuk dan hasilnya Anda kesulitan untuk melunasi itu semua. Pentingnya memahami cara menghitung denda telat pajak mobil agar Anda tahu berapa banyak jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk melunasi pembayaran beserta denda yang dikenakan.

Telar Bayar Pajak Mobil

Sebagai pemilik kendaraan yang taat hukum sudah menjadi kewajiban melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Namun, tidak sedikit orang yang melakukan telat membayar pajak hasilnya pengeluaran semakin membengkak. Untuk mengetahui seberapa besar jumlah denda yang dikenakan bila Anda terlanjur telat membayarnya. Jadi, jika denda pajak mobil telat 1 tahun berapa denda dan total yang harus dibayarkan ? berikut informasi perhitungannya dibawah ini.

Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil ?

Perhitungan pajak kendaraan mobil biasanya berbeda-beda dan ini tergantung dari seberapa lama waktu keterlambatan kamu dalam melakukan pembayaran. Umumnya denda ini terdiri dari dua yaitu denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Berikut perhitungannya :

Telat 1 Bulan = PKB x 25% x 1/12 + SWDKLLJ

Telat 2 Bulan = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ

Telat 5 Bulan = PKB x 25% x 5/12 + SWDKLLJ

Telat 1 Tahun = PKB x 25% + SWDKLLJ

Telat 2 Tahun = PKB x 25% x 2 + SWDKLLJ

Dan seterusnya...

Berikut contoh perhitungan dari denda telat pembayaran pajak mobil :

Sedikit informasi bahwa besaran denda dan SWDKLLJ itu bisa berubah sesuai dengan peraturan dari daerah setempat. Untuk info lebih lanjut bisa langsung ke halaman website resmi atau sosial media dari samsat di daerah kalian masing-masing.

Langsung saja, berikut contohnya : Anda mempunyai kendaraan mobil dan sudah lama tidak melakukan pembayaran pajak, katakanlah telatnya selama 2 bulan dan pajak kendaraan mobil tersebut sebesar Rp 470.000. Maka, biaya yang wajib kamu bayar adalah :

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Rp 470.000
  • Denda 25% per tahun
  • Keterlambatan 2 bulan
  • SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Rp 100.000
Hasil perhitungannya :

  • Denda PKB = Rp 470.000 x 25% x 2/12 = Rp 19.583
  • Total Denda = Rp 19.583 + Rp 100.000 (SWDKLLJ) = 119.583

Jadi total yang harus dibayarkan adalah Rp 470.000 (PKB) + Rp 119.583 (Total Denda) = Rp 589.583

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diingat yaitu :

  • Untuk besaran denda mungkin saja bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Besaran biaya SWDKLLJ juga bisa berubah setiap tahun
  • Telat membayar denda mungkin membuat Anda semakin malas untuk membayarnya jadi catat tanggal dan waktunya kapan waktu yang tepat membayar pajaknya.

Cara Agar Tidak Telat Bayar Pajak Kendaraan Mobil

Kalau kamu tidak ingin bayar denda berikut tips yang mungkin bisa kamu lakukan dibawah ini :

1. Silahkan catat tanggal dan bulan jatuh tempo pajak – Ini bertujuan sebagai pengingat bila sewaktu-waktu kamu lupa karena kesibukan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

2. Memanfaatkan program pemutihan pajak – Biasanya program ini sering diumumkan secara publik ke masyarakat dalam meringankan beban denda bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak. Ini bisa membantu meringankan karena hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan tanpa dibebankan denda.

3. Memanfaatkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang resmi dan bisa langsung diunduh di Google Play Store ataupun di App Store. Ini aplikasi yang sangat cepat membantu atau memudahkan kamu dalam membayar pajak lebih awal.

Itu tadi perhitungan denda telat bayar pajak kendaran mobil. Jadi ini bisa menjadi pengingat bahwa tidak perlu menunda untuk bayar pajak. Segera bayar pajak kendaraan kamu ya.